Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menyampaikan bahwa dalam menghadapi Covid-19 ini, sejak awal pandemi Kementerian Keuangan sudah bersinergi dan koordinasi baik secara langsung maupun dalam konteks Komite Stabilitas Sistem Keuangan, bersama OJK, BI, dan LPS.
Baca Juga: Keyakinan Sri Mulyani Ekonomi RI Tumbuh di Atas 5% pada Kuartal IV-2021
“OJK bahkan telah lebih dahulu mengeluarkan kebijakan restrukturisasi sebelum Perpu diterbitkan. Langkah pre-emptive dan forward looking ini penting menyikapi kondisi perekonomian melalui surveillance sektor keuangan dan dunia usaha untuk merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan yang diberikan”, tambah Suahasil.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)