JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. MK melarang penerbitan aturan baru apapun yang terkait UU tersebut sampai perbaikan selesai dilakukan.
"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim MK, Usman Anwar saat membacakan amar putusan yang ditayangkan melalui akun YouTube MK.
Namun, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan bahwa dunia kerja tidak akan terdampak secara signifikan dengan adanya revisi ini. Pasalnya, MK memerintahkan revisi sebatas hukum formil saja.
"Materinya tidak ada yang dibatalkan. Kalau dampaknya terhadap kepastian hukum dan iklim usaha Indonesia, ini rasanya belum ada dampak serius karena ini hanya diminta untuk direvisi," tandas dia.
Baca selengkapnya: Fakta UU Cipta Kerja Harus Diperbaiki, Begini Kata Pengusaha dan Buruh
(Kurniasih Miftakhul Jannah)