Cek Lagi, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Minggu 28 November 2021 11:10 WIB
Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Aturan dan syarat perjalanan PPKM level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) perlu diketahui masyarakat.

Aturan tersebut diatur secara resmi dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,” tulis Inmendagri Terbaru Negeri Nomor 62 Tahun 2021 dikutip, Jakarta, Minggu (28/11/2021).

Baca Juga: PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Menko Luhut: Demi Melindungi Rakyat

Apabila masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah. Masyarakat diizinkan melakukan perjalanan dengan syarat berikut:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya