Cek Lagi, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Minggu 28 November 2021 11:10 WIB
Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru (Foto: Okezone)
Share :

1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi tracing untuk PeduliLindungi

2. Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan

menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.

3. Pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

Dengan demikian, instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode Libur Nataru.

Sekadar informasi, kebijakan PPKM level 3 akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan menilai keputusan pemerintah untuk menerapkan kebijakan PPKM level 3 di masa libur nataru sebagai langkah Pemerintah melindungi rakyatnya dari Covid-19.

“Pemerintah itu (melakukan PPKM level 3) pasti pemerintah ingin melindungi rakyatnya. Jadi kalau enggak ada aturan terus masyarakat bebas merdeka untuk melakukan mobilitas, maka bebas merdeka juga Covid-19 itu kena masyarakat," kata Luhut.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya