Pekerja Kena PHK, Simak Cara Daftar Program JKP

Zikra Mulia Irawati, Jurnalis
Senin 29 November 2021 10:56 WIB
Pekerja yang di PHK bisa mendaftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah membuka pendaftaran untuk peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini menyasar pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan memiliki keinginan untuk bekerja kembali.

Baca Juga: Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Mulai Diimplementasikan 2022

Berdasarkan informasi dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (29/11/2021), ada dua kategori peserta yaitu peserta existing dan peserta baru. Cara pendaftaran keduanya pun berbeda.

Baca Juga: Manfaat Jaminan Hari Tua untuk Pekerja Masih Relevan, Setuju Tidak?

Cara pendaftaran peserta existing JKP

Untuk peserta existing, perusahaan/pemberi kerja wajib memberikan data status hubungan kerja dengan pekerjanya. Data tersebut berupa:

- Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja PKWT

- Nomor dan/atau tanggal mulai perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja PKWTT

Cara pendaftaran peserta baru JKP

Peserta baru diwajibkan mengisi formulir pendaftaran. Formulir tersebut membutuhkan informasi-informasi yang harus diisi oleh peserta seperti:

- Nama perusahaan

- Nama pekerja/buruh

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Tanggal lahir pekerja/buruh

- Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWT

- Nomor dan/atau tanggal mulainya perjanjian atau surat pengangkatan bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWTT

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya