Pekerja Kena PHK, Simak Cara Daftar Program JKP

Zikra Mulia Irawati, Jurnalis
Senin 29 November 2021 10:56 WIB
Pekerja yang di PHK bisa mendaftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Foto: Okezone)
Share :

Cara pendaftaran peserta baru JKP

Peserta baru diwajibkan mengisi formulir pendaftaran. Formulir tersebut membutuhkan informasi-informasi yang harus diisi oleh peserta seperti:

- Nama perusahaan

- Nama pekerja/buruh

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Tanggal lahir pekerja/buruh

- Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWT

- Nomor dan/atau tanggal mulainya perjanjian atau surat pengangkatan bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWTT

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya