PPKM Naik Level 2, Bagini Aturan Makan di Warteg hingga Restoran

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 30 November 2021 08:28 WIB
PPKM Level 2 (Foto: Okezone)
Share :

3) restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;

b) dengan kapasitas maksimal 50%

c) waktu makan maksimal 60 menit;

d) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

4) pengaturan teknis angka 1) sampai dengan angka 3) diatur oleh Pemerintah Daerah.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya