Sri Mulyani Vs Pimpinan MPR Gegara Anggaran Berujung Desakan Pemecatan, Ini 5 Faktanya

Sevilla Nouval Evanda, Jurnalis
Sabtu 04 Desember 2021 05:04 WIB
Sri Mulyani (Foto: Dok Kemenkeu)
Share :

JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menuntut agar Menteri Keuangan Sri Mulyani dicopot alias dipecat. Hal ini disebut-sebut karena Sri Mulyani memotong anggaran lembaga negara yang satu ini.

Selain itu, Sri juga disebut telah merendahkan MPR. Sebenarnya, apa yang menjadi dasar terjadinya polemik antar pimpinan negara tersebut?

Berikut 5 fakta desakan MPR agar jabatan Sri Mulyani dicopot, seperti dirangkum Okezone pada Sabtu (4/12/2021):

 

1. Anggaran MPR Terus Dipotong

Akar desakan pemecatan Sri Mulyani digaungkan oleh sejumlah pihak MPR. Salah satunya, termasuk Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad, yang secara gamblang meminta Presiden Joko Widodo untuk memecat Menkeu.

"Kami di MPR ini kan pimpinannya 10 orang, dulu cuma empat orang, kemudian 10 orang. Anggaran di MPR ini malah turun, turun terus," kata Fadel kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (30/11).

"Karenanya kita dari pimpinan MPR mengusulkan ke presiden untuk memberhentikan saudara menteri keuangan karena tidak etik dan tidak cakap melakukan kebijakan negara," tegasnya.

Baca Juga: Alasan Sri Mulyani Potong Anggaran MPR demi Bansos Rakyat Miskin, Yakin Mau Dipecat?

2. Jumlah Anggaran MPR Tahun ke Tahun

Menelisik keluhan yang disebut Fadel, Buku III Himpunan RKA/KL Tahun Anggaran 2021 mencatat, anggaran MPR sejak 2016 hingga 2020 mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 0,9%.

Bahkan, peningkatan signifikan terjadi pada 2018, ketika MPR mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp1.040,2 miliar.

Hanya saja, adanya pandemi Covid-19 pada 2020 lalu mengakibatkan anggaran MPR yang dipangkas karena refocusing dan/atau realokasi sebagai bentuk burden sharing. Mengutip laman resmi mpr.go.id, Ketua MPR menyebut bahwa anggaran MPR tahun 2020 turun menjadi Rp576,12 miliar dari Rp603,67 miliar.

Pada 2021, Buku III Himpunan RKA/KL mencatat bahwa anggaran MPR tembus Rp750,9 miliar dari rupiah murni. Rinciannya, 15,9% digunakan untuk belanja pegawai, 83,5% untuk belanja barang, dan 0,5% untuk belanja modal.

Kemudian, APBN Tahun Anggaran 2022 menyebut, alokasi anggaran MPR kembali turun menjadi Rp695,7 miliar. Alokasinya, yaitu untuk program penyelenggaraan lembaga legislatif dan alat kelengkapan sebesar Rp445,4 miliar.

Lalu, Rp250,3 miliar untuk biaya gaji, tunjangan, dan operasional MPR, honorarium staf khusus pimpinan, tenaga ahli pimpinan dan fraksi atau kelompok, serta keperluan publikasi dan peliputan dan beragam kegiatan teknis dan administrasi Sekjen MPR.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya