Sri Mulyani Vs Pimpinan MPR Gegara Anggaran Berujung Desakan Pemecatan, Ini 5 Faktanya

Sevilla Nouval Evanda, Jurnalis
Sabtu 04 Desember 2021 05:04 WIB
Sri Mulyani (Foto: Dok Kemenkeu)
Share :

3. Menkeu Disebut Sepelekan MPR

Sri Mulyani dinilai menyepelekan dan merendahkan MPR karena ketidakhadirannya pada dua sesi rapat dengan MPR. Hal ini disebut menjadi salah satu alasan MPR untuk menuntut pencopotan jabatan Menkeu.

Hal ini disampaikan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, yang mengungkap kekecewaannya. Pasalnya, Ani (sapaan untuk Menkeu) tidak hadir dalam undangan MPR untuk membahas refocusing anggaran.

Keputusan untuk mendesak pemecata Sri Mulyani ini, disebut Wakil Ketua MPR, sebagai hasil rapat 10 orang pimpinan MPR yang digelar secara hybrid (offline maupun online)

 

4. Pembelaan Sri Mulyani

Menanggapi polemik tersebut, Menkeu Sri Mulyani akhirnya angkat suara. Melalui akun Instagram resminya, @smindrawati, dirinya menjelaskan kondisi yang menyebabkannya tak dapat menghadiri pertemuan dengan MPR.

"Undangan dua kali, yaitu pada tanggal 27 Juli 2021 bersamaan dengan rapat internal Presiden yang harus dihadiri sehingga kehadiran di MPR diwakilkan Wamen," kata Sri dalam akun Instagram resminya @smindrawati di Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Sementara itu, pada rapat tanggal 28 September 2021, agenda tersebut bersamaan dengan rapat banggar DPR membahas APBN 2022 dimana kehadiran Sri Mulyani wajib dan sangat penting. Maka dari itu, rapat dengan MPR diputuskan ditunda.

Perihal anggaran MPR, Sri menyebut bahwa hal tersebut tak bisa dielakkan karena adanya pandemi Covid-19. "Mengenai anggaran MPR, seperti diketahui tahun 2021 Indonesia menghadapi lonjakan COVID-19 akibat varian Delta. Seluruh anggaran K/L harus dilakukan refocusing 4 kali, tujuannya adalah untuk membantu penanganan COVID-19, dimana klaim pasien yang melonjak sangat tinggi, akselerasi vaksinasi, pelaksanaan PPKM di berbagai daerah," kata Sri Mulyani dalam keterangan unggahannya.

Sri juga menyebut akan tetap mendukung mekanisme APBN dan menghormati fungsi serta tugas semua Lembaga Tinggi Negara yang diatur dan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Anggaran untuk pimpinan dan kegiatan MPR tetap didukung sesuai mekanisme APBN," sambung Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo pada Rabu (1/12/2021) di Jakarta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya