JAKARTA - Minyak goreng curah dihentikan peredarannya oleh pemerintah. Kebijakan ini berlaku 1 Januari 2022.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan, berbeda dengan minyak goreng curah, minyak goreng kemasan harganya relatif terkendali karena bisa diproduksi terlebih dahulu dan disimpan dalam jangka panjang.
Baca Juga: 3 Fakta Harga Minyak Goreng hingga Cabai Mahal Jelang Natal Bikin Masyarakat Resah
Jadi, lanjutnya, meskipun ada kenaikan harga CPO, dampaknya tidak akan langsung terasa ke konsumen.
"Ini tinggal 2 negara, sepengetahuan saya, yang masih mengedarkan minyak goreng curah, yaitu Bangladesh dan Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Harga Cabai Meroket hingga Rp50.000/Kg, Ibu-Ibu Sabar Ya
Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun hanya mengizinkan minyak goreng kemasan beredar di pasaran.
"Jadi untuk ini pemerintah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi, mulai 1 Januari 2022, minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, sangat setuju dengan rencana pemerintah menghentikan peredaran minyak goreng curah di pasaran. Menurutnya, sejak Juni 2021 yang lalu, GIMNI sudah meminta kepada Kementerian Perdagangan untuk bisa tegas menghentikan peredaran minyak curah di pasaran.
"Kami setuju, kalau minyak goreng curah distop peredarannya," kata Sahat saat dihubungi MNC Portal Indonesia.
(Feby Novalius)