JAKARTA - Tarif listrik untuk 13 golongan direncanakan naik 2022. Namun rencana ini belum dipastikan apakah naik atau tidak.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait hal ini.
"Jadi kita sepakat dengan Banggar, kalau sekiranya Covid-19 ini membaik ke depan, mudah-mudahan, kompensasi tariff adjustment diberikan 6 bulan saja, selanjutnya disesuaikan," ujar Rida dikutip dari kanal Youtube CNBC Squawk Box, Selasa (30/11/2021) lalu.
Baca Juga: Waduh, Tarif Listrik Bakal Naik Tahun Depan
Rida bilang, penentuan tarif listrik non subsidi bergantung pada beberapa faktor seperti nilai tukar (kurs), harga minyak mentah dan inflasi.
Sejak 2017, tarif listrik tidak mengalami penyesuaian sehingga berdampak pada anggaran pemerintah dalam mengkompensasi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik kepada PLN.
Baca Juga: Tarif Listrik Naik, Komisi VII Peringatkan PLN
Lantas, berapa harga listrik yang diterapkan saat ini? Berikut data harga listrik per Oktober 2020, dikutip MNC Portal Indonesia dari data Kementerian ESDM, Minggu (4/12/2021):
- Tegangan Rendah
Tarif Rp 1.444,70 per kWh
1. Pelanggan rumah tangga 1.300 VA
2. Pelanggan rumah tangga 2.200 VA
3. Pelanggan rumah tangga 3.500 VA - 5.500 VA
4. Pelanggan rumah tangga 6.600 VA ke atas
5. Pelanggan bisnis 6.600 VA - 2 kVA
6. Pelanggan pemerintah 6.600 VA - 200 kVA
7. Penerangan jalan umum
Tarif Rp 1.352 per kWh
8. 900 VA-RTM
- Tegangan Menengah, tarif Rp 1.114,74 per kWh
9. Pelanggan bisnis 200 kVA ke atas
10. Pelanggan industri 200 kVA ke atas
11. Pelanggan pemerintah 200 kVA ke atas
- Tegangan Tinggi, tarif Rp 996,74 per kWh
12. Pelanggan industri 30.000 kVA ke atas
13. Layanan khusus dengan tarif Rp 1.644,52 per kWh.
(Feby Novalius)