Nasabah Tenang dan Tidak Khawatir, Sebab Simpanannya Dijamin oleh LPS

Agustina Wulandari , Jurnalis
Selasa 07 Desember 2021 17:18 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok.LPS)
Share :

Masyarakat tidak perlu khawatir lagi jika terdapat bank yang terpaksa ditutup/bangkrut, maka LPS akan membayarkan simpanan nasabah bank tersebut. Namun, banyak dari masyarakat yang belum memahami syarat-syarat penjaminan simpanan yang berlaku. Adapun syarat penjaminan sebagai berikut:

1. Tercatat dalam pembukuan bank.

2. Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.

Dari 2005 - Oktober 2021, LPS telah melikuidasi bank yang bangkrut dengan total simpanan Rp2,05 trilliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,68 triliun (81,9 persen) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 264.172 nasabah bank. Terdapat Rp370 miliar (18,2 persen) milik 18.095 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya