BALI- Bank Indonesia (BI) mengatakan bahwa beberapa negara sudah tidak mengakui kripto sebagai alat pembayaran. Di mana aset kripto saat ini digandrungi banyak orang di berbagai negara, tidak terkecuali Indonesia.
"Banyak negara tidak mengakui kripto sebagai currency tapi sebagai aset atau investasi berjangka," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Dody Budi Waluyo di Bali, Jumat (10/12/2021).
Baca Juga: Terungkap Modus Aset Kripto Ilegal, Robot Trading Tanpa Izin
Kata dia, kripto bisa dijadikan alat pembayaran jika memiliki aturan yang jelas. Namun, saat ini aturan kripto belum mendapatkan ijin dari Central Bank Digital Currency (CBDC).
"Ini adalah kemajuan teknologi. Kalau kripto sebagai cureency itu Kalau aturannya transparansinya ada. Tapi CBDC belum meluarkannya," tandasnya.
Baca Juga: WhatsApp di AS Bisa Kirim Mata Uang Kripto
Sebagai informasi, keberadaan aset kripto di Tanah Air diatur oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Ini selaras dengan fungsinya di Indonesia, yang hanya boleh dipergunakan untuk aset investasi.
Mata uang kripto di Indonesia masuk dalam kategori komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka
(Feby Novalius)