Pernyataan Erick disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI. Dia mencatat, ada tiga tahap restrukturisasi yang ditempuh untuk menyehatkan kinerja keuangan KRAS, namun pemegang saham cemas nantinya upaya negosiasi berakhir gagal.
Ketiga langkah restrukturisasi yang ditempuh untuk menyelamatkan keuangan Krakatau Steel, salah satunya adalah mencari investor baru dalam proyek blast furnace.
"Blast furnace harus dikerjasamakan karena itu mangkrak, harga investasinya USD 850 juta, yang lakukan pemangkrakan, yang salah investasi saya? Itu makanya bingung saya, kok seakan-akan jadi saya yang tertuduh," kata dia.
Proyek tersebut disebut-sebut sebagai proyek yang serba salah. Pasalnya, akan merugikan perusahaan senilai Rp1,3 triliun setiap tahunnya. Sedangkan jika dihentikan, perseroan akan kehilangan dana sekitar Rp10 triliun.
Mantan bos Inter Milan ini memang memberi lampu hijau kepada Krakatau Steel untuk melanjutkan proyek peleburan tanur tinggi sebelumnya. Padahal, emiten pelat merah sendiri sudah menghentikan operasional blast furnace sejak 5 Desember 2019 lalu.
Alasan penghentian karena pabrik tidak mampu menghasilkan baja dengan harga pasar yang kompetitif. Sementara, biaya operasionalnya terbilang tinggi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)