Sri Mulyani dan DPR Buat RUU Atur Fintech

Michelle Natalia, Jurnalis
Minggu 12 Desember 2021 16:07 WIB
Sri Mulyani di DPR (Foto: Sindonews/Rina)
Share :

JAKARTA - Pemerintah bersama DPR menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan mengatur fintech.

RUU ini untuk Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang di dalamnya mengatur fintech.

“Di dalam RUU ini tentu akan dibahas definisi dan ruang lingkup fintech, badan hukum penyelenggara fintech, pengaturan dan pengawasan, koordinasi pengaturan pengawasan dan pengembangan fintech, perizinan asosiasi fintech, dan perlindungan konsumen,” kata Sri Mulyani dalam The 3rd Indonesia Fintech Summit 2021, Sabtu (11/12/2021).

Baca Juga: Ramalan Sri Mulyani: Posisi Teller di Bank Bakal Hilang, 2045 Banyak Orang Kesepian

Sri Mulyani menjelaskan bahwa digital teknologi memberikan konsekuensi, risiko, dan tantangan yang tidak mudah, mulai dari risiko terkait privasi data, kerugian finansial, penipuan, dan exclusion yaitu mereka yang tidak cakap secara digital menjadi objek yang sangat mudah untuk dieksploitasi.

“Selama periode 2018 hingga 2021, Satgas Waspada Investasi menutup sebanyak 3.365 pinjaman online ilegal di Indonesia. Data ini mencerminkan bahwa tantangan nyata bagi para pelaku industri-industri yang memiliki komitmen untuk terus menjaga industrinya menjadi baik dan dari sisi regulator,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya