JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk terlibat memberantas rentenir yang kerap menyulitkan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyatakan rentenir sudah ada sejak zaman dulu dan skema pinjamannya cenderung mencekik leher masyarakat.
"Makanya kita menantang PUJK, PUJK untuk bisa memberikan akses kepada masyarakat untuk mengakses pembiayaan, kredit, dan sebagainya dengan cara yang cepat, mudah dan dengan tingkat pengembalian yang reasonable," ujar Kiki sapaan akrabnya dalam pembukaan Puncak Bulan Inklusi Keuangan, Sabtu (18/10/2025).
Akan tetapi, ia mengakui jika para PUJK memiliki aturan tersendiri seperti proses Know Your Customer (KYC) sebelum memberikan akses pinjaman.
Hal itu biasanya meliputi sejumlah ketentuan yang membuat PUJK agak lebih lama dalam mencairkan pinjaman atau kredit ke masyarakat.
Hal itu yang kemudian membuat OJK ingin PUJK sederhanakan sehingga masyarakat bisa lebih mudah dan lebih cepat mendapatkan kredit.