Sebelumnya, Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, dengan naiknya harga minyak dunia maka perlu adanya koreksi harga terhadap LPG non PSO/non subsidi seperti LPG 12 kilogram (kg) di masyarakat.
"Sejak tahun 2017 tidak pernah ada penyesuaian harga untuk LPG non subsidi, sementara harga beli LPG terus mengalami kenaikan sejak tahun 2017. Belum lagi kurs mata uang rupiah yang terdepresiasi oleh mata uang dollar. Hal ini membuat beban Pertamina semakin berat," kata Mamit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Terkait dengan besaran kenaikan harga LPG non subsidi, Mamit meminta kepada Pertamina untuk tidak terlalu tinggi agar tetap membantu masyarakat juga.
"Saya kira kenaikan di Rp2.000 per kilogram masih bisa diterima oleh para pengguna LPG non subsidi, apalagi pengguna LPG non subsidi adalah masyarakat golongan menengah ke atas. Jadi tidak masalah dan tidak perlu ada gejolak terkait kenaikan harga LPG non subsidi ini," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)