4. Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO
Selain itu, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan juga dapat melalui aplikasi JMO yang tersedia di PlayStore dan AppStore. Namun, klaim maksimal yang dapat diajukan melalui aplikasi hanya Rp10 juta.
Sebelum itu, peserta hendaknya melakukan pembaruan data di aplikasi. Pencairan akan dapat dilakukan dalam satu hari dan dibayarkan tanpa harus datang ke kantor cabang. Agar lebih jelas, simak langkah-langkah di bawah ini.
1. Buka dan login di aplikasi JMO
2. Klik “Pengkinian data” yang terdapat di halaman utama
3. Klik “Sudah” jika data telah dipastikan benar
4. Lakukan verifikasi data peserta, salah satunya dengan verifikasi biometrik wajah
5. Isi nomor telepon dan alamat email sebagai data kontak
6. Data pada menu pengkinian data akan ditampilkan
7. Klik “Konfirmasi” jika pengkinian data telah rampung
8. Buka menu “Jaminan Hari Tua”
9. Selanjutnya, klik “Klaim JHT”
10. Penuhi persyaratan klaim JHT dan pilih alasan mengajukan klaim
11. Data kepesertaan akan muncul, klik “Selanjutnya”
12. Lakukan verifikasi wajah
13. Kemudian, laman akan menampilkan rincian saldo
14. Klik “Selanjutnya”
15. Halaman konfirmasi klaim JHT akan muncul
16. Klik “Konfirmasi” untuk menyelesaikan proses pengajuan klaim
(Kurniasih Miftakhul Jannah)