Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online

Zikra Mulia Irawati, Jurnalis
Senin 13 Desember 2021 22:03 WIB
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online (Foto: Okezone)
Share :

4. Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO

Selain itu, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan juga dapat melalui aplikasi JMO yang tersedia di PlayStore dan AppStore. Namun, klaim maksimal yang dapat diajukan melalui aplikasi hanya Rp10 juta.

Sebelum itu, peserta hendaknya melakukan pembaruan data di aplikasi. Pencairan akan dapat dilakukan dalam satu hari dan dibayarkan tanpa harus datang ke kantor cabang. Agar lebih jelas, simak langkah-langkah di bawah ini.

1. Buka dan login di aplikasi JMO

2. Klik “Pengkinian data” yang terdapat di halaman utama

3. Klik “Sudah” jika data telah dipastikan benar

4. Lakukan verifikasi data peserta, salah satunya dengan verifikasi biometrik wajah

5. Isi nomor telepon dan alamat email sebagai data kontak

6. Data pada menu pengkinian data akan ditampilkan

7. Klik “Konfirmasi” jika pengkinian data telah rampung

8. Buka menu “Jaminan Hari Tua”

9. Selanjutnya, klik “Klaim JHT”

10. Penuhi persyaratan klaim JHT dan pilih alasan mengajukan klaim

11. Data kepesertaan akan muncul, klik “Selanjutnya”

12. Lakukan verifikasi wajah

13. Kemudian, laman akan menampilkan rincian saldo

14. Klik “Selanjutnya”

15. Halaman konfirmasi klaim JHT akan muncul

16. Klik “Konfirmasi” untuk menyelesaikan proses pengajuan klaim

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya