JAKARTA - Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta berhak terima BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta. Hal itu tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
"Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan," bunyi Pasal 3 ayat 2c.
Apabila upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih tinggi dari angka tersebut, peraturan yang berlaku adalah membulatkan upah minimum ke atas. Sebagai contoh upah minimum kabupaten Karawang Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
"Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh," tulis Pasal 3A ayat 3.
Baca selengkapnya: BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Pekerja Dapat Rp1 Juta! Cek Penerima Pakai KTP
(Feby Novalius)