JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa banyak masyarakat Indonesia yang telah memiliki pendapatan tinggi. Maka itu, ia ingin menambah lapisan (bracket) Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) untuk penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
Masyarakat kaya ini akan dikenakan tarif PPh sebesar 35%. Adapun, penambahan tarif untuk PPh OP untuk menciptakan azas keadilan untuk para wajib pajak.
"Untuk OP dalam hal ini kita menambah karena banyak orang di Indonesia yang menjadi relatif sangat ekstrem kaya, pendapatannya sangat tinggi. Maka kita tambahkan bracket yang paling atas," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga: Alasan Tarif Cukai Rokok Naik, Sri Mulyani: Bantu Masyarakat Miskin
Dia menjelaskan bahwa, penerimaan pajak bisa membantu APBN yang mendukung pemulihan sektor usaha. Secara bersamaan, pemerintah juga terus melakukan reformasi di bidang fiskal.
"Pemerintah akan terus menggunakan instrumen APBN, baik itu instrumen pajak seperti insentif perpajakan atau pajak yang ditanggung pemerintah, maupun dari sisi instrumen belanja," katanya.
Baca Juga: Harga Rokok Elektrik Cs Juga Naik 17,5% Tahun Depan
Saat ini, pemerintah telah menyiapkan pagu pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022 senilai Rp414 triliun, yang terbagi untuk bidang kesehatan senilai Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun.
Adapun, klaster penguatan pemulihan ekonomi, dananya akan dipakai untuk program yang berhubungan dengan infrastruktur konektivitas, pariwisata dan ekonomi kreatif, ketahanan pangan, ICT, kawasan industri, dukungan UMKM/korporasi/BUMN, investasi pemerintah, serta memberikan insentif perpajakan.
(Taufik Fajar)