3 Manfaat JKP di BPJS Ketenagakerjaan

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Selasa 14 Desember 2021 20:26 WIB
Tiga manfaat JKP di BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Tiga manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan bisa didapatkan. Di mana, skema JKP direncanakan menjadi program tambahan BPJS Ketenagakerjaan di 2022.

Aturan mengenai JKP telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyebut, ada tiga manfaat yang diterima pekerja atau buruh yang ter-PHK dalam program JKP. Tiga manfaat tersebut yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online

1. Buruh yang Ter-PHK Langsung Dapat Uang Tunai

Anwar Sanusi mengatakan, manfaat pertama yakni uang tunai bertujuan membantu pekerja atau buruh saat berada di waktu tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan.

"Saat tak menerima penghasilan, pekerja atau buruh akan menghadapi persoalan untuk memenuhi kebutuhannya sehingga kita hitung berapa cash benefit yang diberikan, agar saat pekerja atau buruh ada bantalan sosial yang dijadikan sebagai landasan agar kalau jatuh tak terlalu sakit," kata dia.

 Baca Juga: 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Lewat Aplikasi hingga Browser

2. Akses Informasi Pasar Kerja Diberikan dalam Bentuk Dua Layanan

Manfaat kedua JKP, yakni akses informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk dua layanan.

Pertama, layanan informasi pasar kerja yang disediakan oleh Ditjen Binapenta berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun pasar kerja luar negeri. Informasi lowongan pekerjaan akan ditampilkan dan dapat diakses bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya