3. Rokok Indonesia Termahal Ketiga di ASEAN+5, tapi Masih Murah
Resminya kenaikan tarif cukai membuat harga rokok di Indonesia menjadi yang termahal ketiga di ASEAN. Hal ini disampaikan Menkeu Sri Mulyani secara virtual.
“Harga rokok di Indonesia akan menjadi Rp38.100 per bungkus, termahal ketiga dibandingkan kawasan ASEAN+5. Hanya sekitar seperempat dari Singapura dan setengah dari Malaysia,” tutur Menkeu secara virtual, seperti dikutip pada Selasa (14/12).
Meski termahal ketiga, Sri menyebut harga itu masih terbilang murah. "Harga rokok Indonesia masih murah dibandingkan Singapura dan Malaysia, di mana harga rokok di Singapura sebesar Rp150 ribu sedangkan Malaysia Rp60 ribu, sedangkan Indonesia harga rokok masih Rp30 ribu," tambahnya.
4. Harga Terbaru Rokok per Bungkus
Pada penyesuaian tarif ini, berlaku harga jual eceran (HJE) minimum rokok per bungkus sebesar Rp38.100 untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) I. Untuk SKM IIA, harganya Rp22.800 dan untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) I Rp40.100.
Selain itu, harga untuk SPM IIA adalah Rp22.700 dan untuk SPM IIB harganya Rp32.700. Ada juga Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA yang harganya Rp32.700, SKT IB berharga Rp22.700, serta Rp12.000 untuk SKT II dan Rp10.100 untuk SKT III.