Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Purbaya Kaji Potensi Cukai Diapers, Tisu Basah hingga Pangan Bernatrium

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 07 November 2025 |19:02 WIB
Purbaya Kaji Potensi Cukai Diapers, Tisu Basah hingga Pangan Bernatrium
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memperluas pengenaan Barang Kena Cukai (BKC). (Foto: Okezone.com/Kemenkeu)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memperluas pengenaan Barang Kena Cukai (BKC) terhadap sejumlah komoditas, termasuk diapers atau popok, alat makan dan minum sekali pakai, hingga tisu basah, dalam upaya mengoptimalkan penerimaan negara.

Hal tersebut terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025–2029. Aturan yang diteken oleh Purbaya ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 November 2025.

"Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).

Kajian potensi cukai yang dilakukan Kemenkeu pada periode 2020–2024 juga mencakup beberapa komoditas lain, seperti barang mewah (luxury goods), produk minuman berpemanis dalam kemasan, dan berbagai produk plastik (termasuk kantong plastik, multilayer, styrofoam, dan sedotan plastik).

Kajian lain juga dilakukan terhadap produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, sepeda motor, batu bara, dan pasir laut.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement