Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Purbaya Tahan Kenaikan PPN 2026, Sentimen Positif untuk Publik dan Dunia Usaha

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 17 Desember 2025 |10:23 WIB
Purbaya Tahan Kenaikan PPN 2026, Sentimen Positif untuk Publik dan Dunia Usaha
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan tidak menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026. (Foto: Okezone.com/Bea Cukai)
A
A
A

JAKARTA – Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026 dinilai menjadi sentimen positif untuk menstabilkan ekonomi dan menyesuaikan dengan kondisi perekonomian yang masih terpuruk akibat daya beli yang lemah.

“Jadi, langkah Pak Menkeu Purbaya ini sejalan dengan aspirasi publik yang sejak jauh hari mengharapkan pemerintah tidak menaikkan PPN di tahun depan. Publik sudah optimis dengan langkah-langkah Pak Menkeu Purbaya sebelumnya,” ujar Direktur Eksekutif GREAT Institute, Sudarto, Rabu (17/12/2025).

Riset juga menunjukkan tingginya optimisme publik terhadap masa depan Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, yang mencapai hingga 89,3%. Selain itu, 71,8% publik merasa kondisi ekonomi rumah tangganya lebih baik dibanding pemerintahan sebelumnya.

“Kami menyimpulkan Purbaya Effect sebagai faktor yang paling besar kontribusinya terhadap optimisme publik tersebut. Oleh karena itu, kebijakan Menkeu Purbaya terkait PPN ini akan tetap menjaga optimisme publik terhadap pemerintahan Prabowo Subianto,” ujarnya.

Secara bersamaan, Peneliti Ekonomi GREAT Institute, Adrian Nalendra Perwira, menilai kebijakan ini sebagai langkah fiskal yang bijaksana untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kepastian dunia usaha di tengah pemulihan ekonomi. Keputusan ini mencerminkan pendekatan fiskal yang adaptif dan tidak bersifat pro-cyclical.

“Dalam konteks pemulihan ekonomi, keputusan untuk tidak menaikkan PPN adalah langkah yang tepat. Kebijakan fiskal tidak boleh justru membebani ekonomi ketika masyarakat dan dunia usaha sedang berupaya bangkit,” ujar Adrian.

Adrian menekankan bahwa PPN bersifat regresif, sehingga kenaikan tarif akan paling berat dirasakan kelompok berpendapatan rendah dan menengah. Hal itu berisiko menekan konsumsi domestik dan memperlemah pertumbuhan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement