Dukungan pendanaan yang disiapkan untuk program pengelolaan penerimaan negara mencakup, antara lain, rekomendasi kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor pada tahun 2025 senilai Rp880 juta dan rekomendasi kebijakan fiskal berupa cukai produk pangan olahan bernatrium sebesar Rp640 juta pada tahun 2026.
"Indikasi kebutuhan pendanaan dimaksud disusun dengan tetap mempertimbangkan evaluasi pelaksanaan anggaran periode sebelumnya, kebutuhan pendanaan pada tahun berkenaan, kebijakan sumber pendanaan yang fleksibel, serta ketersediaan ruang fiskal," tulis PMK tersebut.
(Feby Novalius)