Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Purbaya Kaji Potensi Cukai Diapers, Tisu Basah hingga Pangan Bernatrium

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 07 November 2025 |19:02 WIB
Purbaya Kaji Potensi Cukai Diapers, Tisu Basah hingga Pangan Bernatrium
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memperluas pengenaan Barang Kena Cukai (BKC). (Foto: Okezone.com/Kemenkeu)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memperluas pengenaan Barang Kena Cukai (BKC) terhadap sejumlah komoditas, termasuk diapers atau popok, alat makan dan minum sekali pakai, hingga tisu basah, dalam upaya mengoptimalkan penerimaan negara.

Hal tersebut terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025–2029. Aturan yang diteken oleh Purbaya ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 November 2025.

"Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).

Kajian potensi cukai yang dilakukan Kemenkeu pada periode 2020–2024 juga mencakup beberapa komoditas lain, seperti barang mewah (luxury goods), produk minuman berpemanis dalam kemasan, dan berbagai produk plastik (termasuk kantong plastik, multilayer, styrofoam, dan sedotan plastik).

Kajian lain juga dilakukan terhadap produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, sepeda motor, batu bara, dan pasir laut.

 

Dari semua pemetaan tersebut, hanya segelintir yang akan dilanjutkan menjadi kebijakan dengan indikasi kebutuhan pendanaan yang dituangkan dalam Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.

Dukungan pendanaan yang disiapkan untuk program pengelolaan penerimaan negara mencakup, antara lain, rekomendasi kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor pada tahun 2025 senilai Rp880 juta dan rekomendasi kebijakan fiskal berupa cukai produk pangan olahan bernatrium sebesar Rp640 juta pada tahun 2026.

"Indikasi kebutuhan pendanaan dimaksud disusun dengan tetap mempertimbangkan evaluasi pelaksanaan anggaran periode sebelumnya, kebutuhan pendanaan pada tahun berkenaan, kebijakan sumber pendanaan yang fleksibel, serta ketersediaan ruang fiskal," tulis PMK tersebut.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement