JAKARTA - Pemerintah senantiasa dituntut untuk mampu beradaptasi dengan perubahan dan responsif terhadap kebutuhan-kebutuhan publik. Hal tersebut telah mendasari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan program-program kolaborasi yang melibatkan berbagai pihak melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat dan swasta.
Program Kolaborasi tersebut diwujudkan dalam PTSP Goes To Mal dengan menghadirkan pelayanan penanaman modal dan pelayanan perizinan/nonperizinan di Ruang Publik, diantaranya di Mall / Pusat Perbelanjaan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan PTSP Goes To Mal kembali hadir, kali ini di PGC Cililitan dan Mal Metro Kebayoran.
“PTSP Goes To Mal kembali hadir, kali ini di PGC Cililitan dan Mall Metro Kebayoran yang dapat melayani warga setiap hari kerja pukul 10.00 sampai dengan 16.00” ujar Benni melalui keterangan tertulis, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Jam Operasional Mal Diperpanjang saat Nataru tapi Dilarang Gelar Event
Benni menambahkan PTSP Goes To Mall atau Penyelenggaraan PTSP di Ruang Publik merupakan Inovasi di Bidang Pelayanan Publik yang telah meraih Top 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Republik Indonesia dan telah dikembangkan pelaksanaannya bukan saja di Mal/Pusat Perbelanjaan melainkan juga dilaksanakan di Ruang Publik lainnya seperti Rumah Sakit, Pasar, Taman, RPTRA/RTH, Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Car Free Day, dan lain sebagainya.
Sebelum Pandemi melanda, tercatat 88 Pengelola Ruang Publik telah berkolaborasi bersama DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam penyelenggaraan PTSP Goes To Mal. Kali ini di tengah Pandemi Covid-19, kami hadir di PGC Cililitan dalam PGC Terpadu Pelayanan Publik dan di Mal Metro Kebayoran dalam “Metro Terpadu Pelayanan Publik.
"Saya menghimbau kepada seluruh pemohon untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat saat mengakses pelayanan publik di PTSP Goes To Mal,” papar Benni.
Benni melanjutkan Pelayanan Publik yang Prima merupakan Kebutuhan Dasar dan Hak Sipil setiap Warga Negara yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara pelayanan publik. Untuk itu pihaknya senantiasa menghadirkan Inovasi Layanan yang memudahkan dan mendekatkan layanan kepada masyarakat secara cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
Baca Juga: Mal Diizinkan Buka dengan Syarat Ini saat Libur Natal
“Mewujudkan Pelayanan Publik yang Prima di Jakarta menjadi semangat DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan pelayanan penanaman modal dan pelayanan perizinan/nonperizinan kepada warga Ibu Kota secara cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman” pungkas Benni.