JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan untuk menindak tegas penipuan yang berkedok robot trading.
"Fenomena robot trading ini ibarat bom waktu yang ledakannya lebih dahsyat dari penipuan asuransi, travel umrah, koperasi simpan pinjam, atau penipuan investasi lainnya," kata Ketua BPKN Rizal E Halim, dikutip dari Antara, Selasa (21/12/2021).
Rizal mengatakan, yang paling berisiko adalah penempatan server di luar wilayah Indonesia. Jika dibiarkan terus mengiklankan di media-media sosial, ini akan massif korbannya di satu titik waktu.
Rizal menyatakan, sebenarnya SWI bisa bekerja sama dengan penyedia platform, manajemen media sosial untuk tidak menayangkan iklan-iklan robot trading di samping melakukan penyisiran dan penindakan terhadap pelaku robot trading.