JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjadi Operator Investasi Pemerintah (OIP). Mulai 2022, BP Tapera akan menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Hal ini sesuai dengan amanah dari Undang-Undang Nomor 9 tahun 2020 tentang APBN 2021, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 dan PP No 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah.
Baca Juga: Bukan Cuma PNS, Pegawai BUMN hingga TNI Bisa Jadi Peserta BP Tapera
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto menyampaikan bahwa FLPP merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan hunian yang layak bagi MBR. Pemerintah telah mengucurkan dana FLPP sebesar Rp60,67 triliun lebih sejak tahun 2010 hingga 2021.
Melalui pengelolaan perumahan bagi MBR satu pintu oleh BP Tapera diharapkan akan semakin efisien karena akan ada sinergi antara program FLPP dan program Tapera yang meliputi yaitu Pengerahan, Pemupukan dan Pemanfaatan pembiayaan perumahan kepada peserta MBR.
Lebih lanjut, Hadiyanto mengatakan kehadiran BP Tapera yang dibentuk berdasarkan UU No.4 Tahun 2016 diharapkan mampu menjadi pengurai permasalahan-permasalahan di sektor perumahan bersama dengan lembaga-lembaga lain yang telah dulu berdiri seperti PT SMF (Sarana Multigriya Finansial) Persero, Perumnas, Pengembang Perumahan, Perbankan Penyalur Kredit Perumahan, dan lembaga terkait lainnya.
Baca Juga: Catat! BP Tapera Ambil Alih Penyaluran FLPP pada 2022
Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan, BP Tapera mendapat mandat untuk menyalurkan KPR Sejahtera FLPP sebesar Rp22 triliun atau setara dengan 200 ribu unit rumah untuk tahun 2022. Dengan dibentuknya BP Tapera maka sesuai amanat dari UU 9 Tahun 2020 tentang APBN 2021, alokasi dana bergulir FLPP yang selama ini dikelola oleh BLU PPDPP dialihkan pengelolaannya kepada BP Tapera sebagai Tabungan Pemerintah.
Selanjutnya, dana FLPP pada BP Tapera akan diperlakukan sebagai Investasi Pemerintah sesuai PP 63 Tahun 2019, di mana kebijakan tata kelolanya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pengawasannya dilakukan oleh Komite Investasi Pemerintah, yang diketuai oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.