JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi permintaan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait untuk menghapus skor kredit atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK bagi masyarakat yang mengikuti program rumah subsidi.
Menurut Purbaya, skor kredit bukan satu-satunya hambatan utama yang dihadapi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah. Jadi, meski SLIK OJK menjadi salah satu faktor yang menyulitkan MBR mendapatkan kredit, sebagian besar masyarakat masih tidak mampu membeli rumah meskipun skor kredit dihapus.
"Sepertinya bukan itu saja, bukan SLIK OJK saja yang membuat mereka nggak bisa dapat kredit. Kalau dihapus pun mereka sebagian besar masih nggak mampu," kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).
Lebih lanjut, Menkeu Purbaya menyatakan Kementerian Keuangan akan mempelajari dan menginvestigasi lebih lanjut rencana penghapusan SLIK OJK ini.
Langkah ini diambil untuk memastikan apakah hambatan yang dialami MBR dalam membeli rumah subsidi memang disebabkan oleh permintaan yang lemah (demand) atau ada hambatan lain selain skor kredit.
"Jadi akan kita pelajari lebih lanjut apakah itu demand-nya lemah atau memang ada hambatan yang lain," ungkapnya.
Purbaya menambahkan bahwa program perumahan nantinya akan disesuaikan dengan kondisi yang ditemukan di lapangan, meskipun ia meralat bahwa penyesuaian program bukan kewenangan langsung Kemenkeu.
Di sisi lain, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) kembali mendesak agar kebijakan SLIK OJK dihapuskan, khususnya bagi calon peserta program rumah subsidi.
Ara menyebut, temuan di lapangan menunjukkan banyak warga di berbagai daerah kesulitan mendapatkan KPR karena skor kredit yang rendah.
Menurut Ara, masalah ini ditemukan di sejumlah provinsi besar, termasuk Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, serta Sulawesi Selatan dan Bali.