JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melakukan pencairan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga 31 Desember 2021.
BLT subsidi gaji Rp1 juta tersebut diutamakan bagi pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dan belum menerima bantuan yang lain dari pemerintah.
Untuk alur pencairannya Kemnaker akan mendata calon penerima dari peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Yang kemudian diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria.
Kemudian BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Kemnaker.
Setelah itu, Proses penyaluran oleh bank penyalur, yang mana langsung ditransfer ke rekening bank penerima bantuan.
Syarat penerima BLT subsidi gaji
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Baca Selengkapnya: Masih Menunggu BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Masuk Rekening? Ternyata Begini Prosesnya
(Dani Jumadil Akhir)