Jelang Libur Natal, Stasiun Pasar Senen Berangkatkan 6.616 Penumpang

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Jum'at 24 Desember 2021 14:38 WIB
Penumpang Kereta Api (Foto: Okezone.com)
Share :

Sesuai SE Kemenhub No 112 Tahun 2021, maka aturan perjalanan KA pada masa Natal dan Tahun Baru 2022.

“Untuk syarat perjalanan di masa libur nataru yang baru yaitu kami mewahibkan kepada pelaku perjalanan bagi anak di bawah 12 tahun untuk Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam dan Test Antigen bagi 12-17 tahun dengan menerapkan aplikasi peduli Lindungi,” pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya