JAKARTA - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendapatkan bonus Rp117 juta dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bonus ini merupakan tunjangan kinerja karena berhasil mencapai target penerimaan pajak 2021. Hal ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak.
Tunjangan kinerja ini untuk mendukung kinerja Ditjen Pajak dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang dalam pemungutan pajak guna mendukung penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Mengacu aturan tersebut, besaran tukin tertinggi untuk pejabat eselon I dengan peringkat jabatan 27, yaitu sebesar Rp117.375.000 dan yang paling rendah di jabatan pelaksana dengan peringkat jabatan 4 sebesar Rp5.361.800.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak sampai 26 Desember 2021 telah mencapai Rp1.231,87 triliun atau 100,19 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.
“Sampai dengan tanggal 26 Desember 2021, jumlah neto penerimaan pajak sebesar Rp1.231,87 triliun. Jumlah tersebut sama dengan 100,19 persen dari target yang diamanatkan dalam APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun,” kata Menkeu dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (27/12/2021).
Berikutnya daftar tunjangan pegawai Ditjen Pajak seperti dikutip dari Sekretariat Kabinet.
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp117,375 juta
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp99,720 juta
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp95,602 juta
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp84,604 juta
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp81,940 juta
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp72,522 juta
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp64,192 juta
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp56,780 juta
- Pranata Komputer Utama Rp42,585 juta
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp46,478 juta
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp42,058 juta
- Pemeriksa Pajak Madya Rp34,172 juta
- Penilai PBB Madya Rp28.914 juta
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp37,219 juta
- Pranata Komputer Madya Rp27,914 juta
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp28,757 juta
- Pemeriksa Pajak Muda Rp25,162 juta
- Penilai PBB Muda Rp21,567 juta
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp25,411 juta
- Pemeriksa Pajak Penyelia Rp22,235 juta
- Penilai PBB Penyelia Rp19,058 juta
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp22,935 juta
- Pranata Komputer Muda Rp21,586 juta
- Pemeriksa Pajak Pertama Rp17,268 juta
- Pranata Komputer Penyelia Rp16,189 juta
- Pranata Komputer Pertama Rp16,189 juta
- Penilai PBB Pertama Rp15,110 juta
- Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan Rp15,417 juta
- Penilai PBB Pelaksana Lanjutan Rp14,390 juta
- Penelaah Keberatan Tk. I Rp15,417 juta
- Pelaksana Lainnya Rp11,306 juta
- Penelaah Keberatan Tk. II Rp14,684 juta
- Account Representative Tk. I Rp14,684 juta
- Pelaksana Lainnya Rp10,768 juta
- Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan Rp13,986 juta
- Pranata Keberatan Tk. III Rp13,986 juta
- Account Representative Tk. II Rp13,968 juta
- Pelaksana Lainnya Rp10,256 juta
- Pemeriksa Pajak Pelaksana Rp13,320 juta
- Penilai PBB Pelaksana Rp12,432 juta
- Penelaah Keberatan Tk. IV Rp13,320 juta
- Account Representative Tk. III Rp13,320 juta
- Pelaksana Lainnya Rp9,768 juta
- Pranata Komputer Pelaksana Rp12,686 juta
- Penelaan Keberatan Tk. V Rp12,686 juta
- Account Representative Tk. IV Rp12,686 juta
- Pelaksana Lainnya Rp8,457 juta
- Pranata Komputer Pelaksana Pemula Rp12,316 juta
- Account Representative Tk. V Rp12,316 juta.
Kemudian untuk peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375, peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875 dan peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
(Dani Jumadil Akhir)