Mobil Rakyat Rp240 Juta Bukan Barang Mewah, Bakal Bebas Pajak

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Rabu 29 Desember 2021 17:30 WIB
Mobil (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana hapus pajak penjualan barang mewah (PPnBM) atas mobil dengan harga tertentu. Pengajuan itu telah dilayangkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Mobil rakyat itu yang harganya Rp240 juta. Itu bukan merupakan barang mewah, jadi kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat itu," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam jumpa pers Kinerja Sektor Industri 2021 dan Outlook 2022, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga: Kabar Gembira! Menperin Ajukan Penghapusan PPnBM Mobil Rakyat Harga Rp240 Juta ke Sri Mulyani

Menurut Menperin, definisi mobil rakyat selain dijual seharga Rp 240 juta, tetapi juga memiliki kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga 80%.

"Dengan harga Rp240 juta itu jelas lebih murah dibandingkan mobil lainnya. Selain itu, TKDN 80 persen itu bisa dikatakan bahwa itu mobil Indonesia," kata dia.

Baca Juga: Menperin Usul PPnBM 0% Dipermanenkan

Kemudian, terkait diskon PPnBM untuk industri otomotif yang akan berakhir pada akhir 2021, Menperin belum dapat memastikan apakah kebijakan tersebut akan dilanjutkan atau berhenti.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya