Sebelumnya, Peneliti Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Joko Tri Haryanto mengatakan, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara akan pensiun dini (early retire) mulai 2030 hingga 2050.
“Pada tahap awal energy transition mechanism (ETM), PLTU dan PLN (Perusahaan Listrik Negara) akan ikut dalam sistem invest and trade dalam perdagangan karbon yang regulasinya mudah-mudahan segera disahkan melalui Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon,” kata dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)