JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan terkait perbedaan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
Menurutnya, penetapan UMP sudah dibuat oleh pemerintah pusat yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menghasilkan rata-rata kenaikan UMP 2022 cuma sebesar 1,09%.
Baca Juga: Anggaran PEN 2021 Diprediksi Hanya Terserap Rp658,9 Triliun, Kok Enggak Habis?
"UMP sudah ada regulasinya dan Kemnaker sudah menerbitkan regulasi yang ditindaklanjuti masing-masing kepala daerah," ujar Airlangga dalam video virtual, Kamis (30/12/2021).
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022. Dengan begitu, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 resmi naik 5,1% menjadi Rp4.641.854 per bulan pada tahun depan.
Baca Juga: Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi 2022, Ini Jurus Menko Airlangga
Ketentuan besaran upah tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022. Upah bisa digunakan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.