JAKARTA - Koperasi diingatkan agar tidak menjadi kedok pinjaman online (Pinjol) ilegal. Peringatan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyusul banyaknya laporan masyarakat yang mengaku dirugikan karena memakai jasa pinjol ilegal.
"Koperasi jangan jadi kedok untuk melakukan ilegal," kata Teten di Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga: Sertifikat Tanah 'Disekolahkan', Sofyan Djalil: Bunganya Lebih Murah dari Pinjol Ilegal
Kata dia, pinjol ilegal berkedok koperasi akan memberikan pinjaman dengan mudah di mana masyarakat non anggota juga bisa meminjam. Apalagi, syarat pinjaman tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
"Kita benahi di sistem pengawasanya mereka yang ingin berinvestasi naruh uang di koperasi," katanya.
Baca Juga: Cegah Rentenir, Bantuan UMKM Rp1,2 Triliun Dicairkan
Lanjutnya, akan merevisi undang-undamh koperasi dalam mengawasi kinerja Koperasi agar tidak melakukan kerugian pada masyarakat. Sebab, aturan koperasi yang melakikan ilegal tidak masuk dalam undang undang cipta kerja.