JAKARTA – Pendaftaran Calon Anggota DK OJK periode 2022-2027 akan dimulai pada 7 Januari 2022. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022 - 2027.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bentuk Pansel Seleksi Calon Bos OJK
"Pendaftaran kita buka mulai 7 Januari 2022, jadi sekarang ini belum dimulai. Kami sekarang mengumumkan supaya siapa saja calon yang ingin mendaftar sudah menyiapkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Pendaftaran tujuh Calon Anggota DK OJK 2022-2027 akan dibuka selama 12 hari kerja sehingga akan ditutup pada 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.
Baca Juga: Catatan OJK di Sektor Jasa Keuangan Sepanjang 2021
Adapun pendaftaran akan dilakukan secara daring atau online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id/.
Nantinya, terdapat empat tahap seleksi Calon Anggota DK OJK 2022-2027 yakni tahap seleksi administrasi, kemudian penilaian makalah, rekam jejak, dan penilaian berdasarkan masukan masyarakat.