Untuk tempat wisata juga dilarang mengadakan perayaan nataru, menerapkan ganjil-genap. Baik mal dan tempat wisata tersebut dibuka dengan kapasitas maksimal 75%.
Pemerintah masih memperbolehkan perjalanan dalam kondisi yang mendesak dan dengan aturan, seperti menunjukkan sudah divaksin lengkap (vaksin dosis 1 dan 2) dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam.
Dan bagi masyarakat yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku akan dikenakan sanksi yang telah ditetapkan. Sebab pemerintah menegaskan pemasangan scan barcode aplikasi PeduliLindungi di seluruh fasilitas publik.
Yang berarti, pergerakan masyarakat yang melanggar bias saja terdeteksi melalui aplikasi tersebut.
(Taufik Fajar)