Anies lalu mengambil langkah untuk menaikkan persentase kenaikan UMP ini. Sebenarnya 21 November 2021 adalah batas akhir daerah untuk menetapkan UMP 2022. Namun, karena dia merasa kenaikan ini tidak adil dan tidak sejalan dengan proyeksi perekonomian, dia lalu mengirimkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
“Jadi Pak, 21 (November) kita keluarkan, 22 (November) kami kirim surat. Tidak ada balasan terus. Di pemerintahan itu kalau mau berkirim surat, kalau dua minggu tidak ada balasan, itu artinya disetujui, Bapak Ibu,” tuturnya.
Baru pada 16 Desember lalu, Anies menetapkan bahwa angka final kenaikan UMP adalah 5,1%. Dia pun menjabarkan angka tersebut didapatkan dari perhitungan yang telah digunakan pada tahun-tahun sebelumnya, yaitu 3,6% proyeksi pertumbuhan dengan 1,5% inflasi.
“Dasar hukumnya DKI Jakarta memiliki kekhususan diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 yang memberikan kewenangan pada Pemprov DKI untuk mengatur bidang perindustrian, perdagangan, perekonomian,” tegas Anies.
(Feby Novalius)