Tak Disangka! RI 58 Tahun Atur Keuangan Negara Pakai Aturan Belanda, Ini Pengakuan Sri Mulyani

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 05 Januari 2022 15:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, Pemerintah Indonesia sejak 1945-2003 masih tetap gunakan UU warisan Kolonial Belanda dalam mengatur keuangan negara.

"Sejak Indonesia lahir, tahun 1945 hingga 2003, keuangan negara diatur oleh Undang-Undang Belanda. Makanya krisis itu bisa melahirkan sebuah manfaat karena Indonesia mereformasi. Setiap keadaan krisis dijadikan momentum untuk me-reform," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: Defisit APBN 2021 Capai Rp783,7 Triliun, Sri Mulyani: Jauh Lebih Lebih Baik

Kata dia, dua peraturan perundang-undangan soal keuangan itu lahir, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan mulai bisa menghadirkan bukti pengelolaan kepada publik seperti yang dilakukan sejumlah emiten pasar modal.

Baca Juga: Penerimaan Pajak 2021 Lebihi Target, Sri Mulyani: Ada Pandemi, Kita Tetap Kuat

"Kita mulai mengelola keuangan negara, termasuk aset-aset negara, dimasukan ke dalam buku, di-register, tervaluasi, dan dilaporkan/diaudit BPK dan dimasukan ke publik. Mirip seperti perusahaan yang listed (di pasar modal)," bebernya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya