Dia menambahkan setelah krisis keuangan yang terjadi di Indonesia, keuangan negara tidak menggunakan aturan Belanda. Hal ini dikarenakan, lahirnya dua regulasi penting di bidang keuangan, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pembaharuan regulasi baru terjadi pada 2003/2004 pasca-krisis moneter 1997-1998 terjadi.
"Sejak krisis kita mengelola keuangan negara termasuk aset-aset negara. Dimasukkan ke dalam buku di register di valuasi dan dilaporkan dan diaudit ke BPK dan dilaporkan ke masyarakat. Ini mirip perusahaan yang losted kayak membuat laporan keuangan dan laba ruginya," tandasnya.
(Feby Novalius)