Sementara itu, ia menjelaskan aset negara yang akan ditinggalkan di Jakarta akan tetap dikelola oleh pemerintah, sehingga Undang-Undang (UU) yang mengaturnya akan diselesaikan.
Aturan tersebut akan mencakup pelaksanaan proyek IKN, pembiayaan, dan pemanfaatan aset-aset yang selama ini digunakan kementerian/lembaga di Jakarta.
Kendati demikian, Menkeu menyebutkan belum terdapat pembahasan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait hal tersebut.
(Feby Novalius)