Pendapatan Deddy Corbuzier Rp5 Miliar? Sri Mulyani: Kamu Super Kaya Ded

Michelle Natalia, Jurnalis
Kamis 06 Januari 2022 17:56 WIB
Sri Mulyani di Podcast Deddy Corbuzier (Foto: Tangkapan Layar Youtube)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyinggung pendapatan Deddy Corbuzier dalam setahun.

Sri Mulyani menanyakan apakah pendapatan Deddy di atas Rp5 miliar per tahun atau tidak. Jika pendapatan di atas Rp5 miliar per tahun masuk kategori orang super kaya.

"Deddy pendapatannya di atas Rp 5 miliar enggak setahun?" tanya Sri Mulyani dalam Podcast Deddy Corbuzier, Jakarta, Kamis (6/1/2021).

Baca Juga: Marak Open BO, Sri Mulyani: Bayar Pajak Enggak Dia?

Mendengar pertanyaan ini Deddy tidak mengelak dan menyebut bahwa dirinya membayar pajak yang cukup besar.

"Berarti kamu berarti naik 5 persen, kamu super kaya Ded,” kata Sri Mulyani.

“Pajak saya gede, MM-an (miliaran) pajak saya,” ujar Deddy.

Sri Mulyani menyebut bahwa hanya sedikit orang yang mampu masuk dalam kategori tersebut.

“Rp5 miliar per tahun itu besar sekali untuk rata-rata orang Indonesia. Berarti kamu masuk dalam kategori 1 persen orang kaya di Indonesia, top one percent,” katanya.

Sekadar informasi, Pajak Penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk golongan orang super kaya resmi naik menjadi 35%. Di mana hal itu akan dikenakan bagi wajib pajak individu yang memiliki pendapatan di atas Rp5 miliar.

Lapisan I dengan rentang penghasilan Rp0 - Rp 60 juta dikenakan tarif pajak 5%.

Lapisan II dengan rentang penghasilan >Rp 60-250 juta dikenakan tarif pajak 15%.

Lapisan III dengan rentang penghasilan >Rp 250-500 juta dikenakan tarif pajak 25%.

Lapisan IV dengan rentang penghasilan >Rp 500 juta-5 miliar dikenakan tarif pajak 30%.

Lapisan V dengan rentang penghasilan >Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 35%.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya