Pendapatan Deddy Corbuzier Rp5 Miliar? Sri Mulyani: Kamu Super Kaya Ded

Michelle Natalia, Jurnalis
Kamis 06 Januari 2022 17:56 WIB
Sri Mulyani di Podcast Deddy Corbuzier (Foto: Tangkapan Layar Youtube)
Share :

Sri Mulyani menyebut bahwa hanya sedikit orang yang mampu masuk dalam kategori tersebut.

“Rp5 miliar per tahun itu besar sekali untuk rata-rata orang Indonesia. Berarti kamu masuk dalam kategori 1 persen orang kaya di Indonesia, top one percent,” katanya.

Sekadar informasi, Pajak Penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk golongan orang super kaya resmi naik menjadi 35%. Di mana hal itu akan dikenakan bagi wajib pajak individu yang memiliki pendapatan di atas Rp5 miliar.

Lapisan I dengan rentang penghasilan Rp0 - Rp 60 juta dikenakan tarif pajak 5%.

Lapisan II dengan rentang penghasilan >Rp 60-250 juta dikenakan tarif pajak 15%.

Lapisan III dengan rentang penghasilan >Rp 250-500 juta dikenakan tarif pajak 25%.

Lapisan IV dengan rentang penghasilan >Rp 500 juta-5 miliar dikenakan tarif pajak 30%.

Lapisan V dengan rentang penghasilan >Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 35%.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya