Sri Mulyani Atur Penyetaraan Jabatan Pegawai Pajak, Tunjangan Kinerja Naik?

Rina Anggraeni, Jurnalis
Jum'at 07 Januari 2022 17:30 WIB
Sri Mulyani (Foto: Dok Kemenkeu)
Share :

Selanjutnya, pasal 7 disebutkan nama jabatan baru, perubahan nama jabatan, atau jabatan pelaksana tertentu yang telah ditetapkan peringkat jabatannya oleh menteri keuangan.

Kemudian penyetaraan jabatan ini dikecualikan untuk jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, pelaksana umum, pelaksana khusus, dan pelaksana tugas.

"Nama Jabatan Baru, Perubahan Nama Jabatan, atau Jabatan Pelaksana Tertentu yang telah ditetapkan peringkatjabatannya oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Penyetaraan Jabatan dengan berpedoman pada besaran tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak," tulisnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya