Selanjutnya, pasal 7 disebutkan nama jabatan baru, perubahan nama jabatan, atau jabatan pelaksana tertentu yang telah ditetapkan peringkat jabatannya oleh menteri keuangan.
Kemudian penyetaraan jabatan ini dikecualikan untuk jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, pelaksana umum, pelaksana khusus, dan pelaksana tugas.
"Nama Jabatan Baru, Perubahan Nama Jabatan, atau Jabatan Pelaksana Tertentu yang telah ditetapkan peringkatjabatannya oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Penyetaraan Jabatan dengan berpedoman pada besaran tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak," tulisnya.
(Dani Jumadil Akhir)