Fakta-Fakta 2.078 Izin Usaha Pertambangan Dicabut hingga 25 Perusahaan Boleh Ekspor Batu Bara

Zikra Mulia Irawati, Jurnalis
Senin 10 Januari 2022 06:04 WIB
Batu Bara (Foto: Okezone)
Share :

3. Jokowi cabut izin 2.078 perusahaan tambang

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga mencabut izin usaha 2.078 perusahaan penambangan minerba (302 di antaranya pertambangan batu bara) yang tak pernah menyampaikan rencana kerjanya. Menurut dia, hal ini akan membuat pemanfaatan sumber daya alam (SDA) Indonesia tersandera.

“Izin yang sudah bertahun-tahun sudah diberikan tapi tidak dikerjakan, dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," tegas Jokowi dalam jumpa pers di Istana Bogor, Kamis (6/1/2022).

4. 25 perusahaan masih diizinkan ekspor

Meskipun begitu, 25 perusahaan tambang asal Kalimantan Timur (Kaltim) tetap diizinkan mengekspor batu bara di tengah kebijakan larangan ekspor dari Pemerintah. Hal itu terjadi karena DMO perusahaan tersebut mencapai 76-100%.

"Alhamdulillah sudah kami laporkan kepada pimpinan bahwa ada 25 perusahan tambang di Kaltim yang dibolehkan mengekspor batu bara, karena DMO mencapai 76-100 persen. Mudah-mudahan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kaltim melalui ekspor pertambangan," ucap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny, dikutip oleh MNC Portal Indonesia, Rabu (5/1/2022).

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya