Sementara itu, PNS dipastikan tetap menerima gaji ke-13 dan THR 2022. Menurut keterangan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, besarannya akan sama dengan 2021.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa.
Baca selengkapnya: Gaji PNS Beneran Naik Jadi Rp9 Juta? Ini Penjelasan Kemenkeu
(Feby Novalius)