JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian, masih belum memutuskan kenaikan tarif kereta rel listrik (KRL). Penyesuaian tarif tersebut masih dalam pengkajian.
Sebelumnya. tarif KRL diusulkan naik pada bulan April 2022 dari Rp3.000 dari tarif yang lama menjadi Rp5.000.
“Pemerintah masih mengkaji kapan waktu yang tepat untuk penyesuaian ini mempertimbangkan situasi yang ada. Saat ini, tarif KRL masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 17/2018,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resmi, Kamis (13/1/2021).
Baca Juga: Tarif KRL Bakal Naik Jadi Rp5.000, Ini Catatan YLKI
Dia mengungkapkan, wacana penyesuaian tarif KRL ini didasari oleh beberapa pertimbangan antara lain pelayanan yang diberikan pemerintah dengan pemberian subsidi atau pun pembangunan parasarana dan sarana kereta api sudah semakin baik.
"Misalnya, berkurangnya waktu tempuh dan waktu antrian masuk ke Stasiun Manggarai, yang sebelumnya memang cukup menghambat. Tak hanya itu, Pembangunan rel dwiganda, revitaliasi Stasiun Jatinegara, Stasiun Cikarang, Stasiun Bekasi, dan sebagainya juga telah memberi kemudahan, keamanan dan kenyamanan kepada konsumen KRL,” urainya.
Baca Juga: Alasan Tarif KRL Bakal Naik Jadi Rp5.000
Tak hanya itu, Operator dalam hal ini PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), juga melakukan peningkatan layanan yang tidak kalah bagus. Misalnya, system ticketing, pelayanan di stasiun dan juga di atas kereta.