Sedangkan dari Pengusaha, pihaknya telah dua kali bersurat kepada Gubernur untuk mencabut Kepgub 1517/2021 tentang penetapan UMP, namun menurut Nurjaman hingga saat ini juga belum ada balasan.
"Oleh karena tidak ada kepastian menurut kami, maka kami mencari kepastian dan perlindungan hukum, salah satunya dengan melakukan gugatan ke PTUN," lanjut Nurjaman.
"Tujuannya kami ingin mencari kepastian hukum, kalau sudah ada kepastian hukum yang tetap, kalaupun gugatan kami di tolak, kami siap untuk mengikuti putasan pengadilan" pungkasnya.
(Feby Novalius)